Komite Anti Dumping Indonesia (disingkat KADI) adalah otoritas resmi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan mengambil tindakan terkait antidumping dan imbalan guna melindungi industri dalam negeri dari dampak perdagangan yang tidak adil, seperti praktik dumping (penjualan barang impor dengan harga yang tidak wajar) atau subsidi yang merugikan.